<p style="margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:12pt"><span style="line-height:115%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melakukan Musyawarah Bersama Pemerintah Desa Serta Tokoh Masyarakat terkait pelaksanaan pemberian bantuan hari raya keagamaan untuk masyarakat, setelahnya dilakukan penetapan terkait usulan nama yang diajukan oleh masyarakat yang mana memiliki kriterianya sendiri, seperti masyarakat yang minimall tinggal diwilayah teritorial kabupaten badung minimal 5 tahun, bukan tergolong pensiunan,ASN, Polri dan TNI, selain itu pula dalam kegiatan ini setiap kepala lingkungan memberika konfirmasi terkait data penduduk yang berada di wilayah banjarnya masing-masing</span></span></span></p>
Musdes Pelaksanaan Penetapan Bantuan Uang Hari Raya Keagamaan
15 Mar 2025