<p data-end="193" data-start="142"><strong data-end="191" data-start="145">Pelantikan PAW Anggota BPD Desa Sibangkaja</strong></p> <p data-end="401" data-start="195">Sibangkaja, 24 September 2025 – Pemerintah Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sibangkaja.</p> <p data-end="575" data-start="403">Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Badung Nomor 55/0419/HK/2025 tanggal 8 September 2025 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota BPD Desa Sibangkaja.</p> <p data-end="846" data-start="577">Acara pelantikan yang digelar pada hari Rabu, 24 September 2025, berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Perbekel Desa Sibangkaja beserta perangkat desa, Anggota BPD, perwakilan Kecamatan Abiansemal, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung.</p> <p data-end="990" data-start="848">Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan Anggota BPD yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik demi kemajuan Desa Sibangkaja.</p>
Pelantikan Pengganti Antar Waktu BPD Desa Sibangkaja Periode 2025-2027
02 Oct 2025